Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019)
Baca Juga
Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019) - Penyusunan Perencanaan Pembelajaran yang baik sangat berguna dalam rangka mewujudkan perencanaan kegiatan belajar anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Diterbitkannya Juknis ini adalah sebagai acuan bagi para pendidik RA ketika menyusun perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudhatul Athfal.
Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019) berisi tentang petunjuk pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal. Rencana pembelajaran tersebut mengacu pada karakteristik usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual anak yang merupakan rancangan bagi pendidik untuk melaksanakan kegiatan bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2019 ini penting adanya guna memberi rambu-rambu pendidik dalam penyusunan RPP.
Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 mengenai Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019 merupakan langkah awal yang sangat penting. Tahapan pembuatan Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019) ini untuk memberikan arah dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kemampuan anak RA. Dalam Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019) Pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan anak.
Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa bagian yang meliputi:
Demikian Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019) yang bisa kami share, semoga dapat menjadi pedoman bagi pendidik RA dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal yang efektif.
Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019) berisi tentang petunjuk pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal. Rencana pembelajaran tersebut mengacu pada karakteristik usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual anak yang merupakan rancangan bagi pendidik untuk melaksanakan kegiatan bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2019 ini penting adanya guna memberi rambu-rambu pendidik dalam penyusunan RPP.
Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 mengenai Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019 merupakan langkah awal yang sangat penting. Tahapan pembuatan Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019) ini untuk memberikan arah dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kemampuan anak RA. Dalam Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019) Pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan anak.
Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa bagian yang meliputi:
- Lampiran I, Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal dengan sistematika:
- Bab I, Pendahuluan
- Bab II, Konsep Perencanaan Pembelajaran RA
- Pengertian Perencanaan Pembelajaran RA
- Fungsi Perencanaan Pembelajaran RA
- Prinsip-prinsip Perencanaan Pembelajaran RA
- Bab III, Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
- Bab IV, Penutup
- Lampiran II, Contoh Format Dokumen Pendukung
- Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
- Format Program Semester
- Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
Download SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019
Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019) diterbitkan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan pembelajaran di RA, silakan unduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, melalui tautan di bawah ini.
- Unduh file SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE DI SINI)
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 tentang Juknis Penyusunan KTSP RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2019 tentang Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2019 tentang Juknis Strategi Pembelajaran
- SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2019 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2019 tentang Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2019 tentang Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
Demikian Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019) yang bisa kami share, semoga dapat menjadi pedoman bagi pendidik RA dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal yang efektif.
0 Response to "Juknis Penyusunan RPP RA (SK Ditjen No. 2762/2019)"
Posting Komentar
Beri komentar yang relevan dan tanpa menyertakan link aktif agar komentar anda bisa kami moderasi