Hati-hati, Penggunan Bitcoin Dilarang Bank Indonesia

Baca Juga

Misteruddin.id~Pada tahun 2018 mendatang, transaksi pembayaran virtual menggunakan Bitcoin akan dilarang Bank Indonesia. Dikarenakan pembayaran virtual dengan Bitcoin masih belum ada aturan, jadi untuk saat ini Bitcoin belum bisa digunakan sebagai alat traksaksi resmi sampai peraturan Bank Indonesia atau PBI di keluarkan.

Penggunaakn Bitcoin sebagai alat transaksi virtual untuk sementara ini masih dalam pengkajian, apakah nantinya Bank Indonesia atau PBI memasukkan dalam peraturan PBI tentang uang elektronik atau peraturan secara terpisah. misalnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.

Bank Indonesia masih mencermati penggunaan Bitcoin terkait resiko yang dialami masyarakat. Bank Indonesia mengkhawatirkan adanya potensi penyelewengan dalam penggunaan bitcoin untuk tidakan melawan hukum.  

Intinya Bank Indonesia menghimbau pada merchant agar tidak menerima pembayaran berupa bitcoin. karena regulator Bank Indonesia tidak akan bertanggung jawab jika masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin.



Demikian yang bisa kami share, semoga bermanfaat. Untuk lebih dekat informasi seputar Download, Pendidikan, Blogger, Sosial Media dan Berita Terkini silahkan LIKE FANSPAGE Misteruddin di SINI. VOTE kami di Ajang IWA Award di SINI

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Hati-hati, Penggunan Bitcoin Dilarang Bank Indonesia"

Posting Komentar

Beri komentar yang relevan dan tanpa menyertakan link aktif agar komentar anda bisa kami moderasi

Ketik di sini untuk Cari di Google