Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Baca Juga
Berikut adalah Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Apa itu TPG?
TPG adalah singkatan dari Tunjangan Profesi Guru, TPG hanya bisa diperoleh bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik. Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik ini dinyatakan sebagai Guru Profesional dan layak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik Profesional seorang guru harus mengikuti dan melakukan serangkaian kegiatan yang dikemas dalam program Sertifikasi Guru.
Apa itu Sertifikasi Guru?
Sertifikasi Guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten. Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik.
Sertifikasi Guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten. Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik.
Tujuan Sertifikasi Guru adalah
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang
peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program
Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun
pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau
di masa yang akan datang.
Manfaat Sertifikasi Guru
adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak
kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru serta melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
tidak profesional.
Dasar utama dari Sertifikasi Guru
adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang
disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi : “Guru
wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional”. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1)
menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan Hukum
lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007
tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal
4 Mei 2007.
Jadi untuk bisa mendapatkan Setifikat
Pendidik sehingga guru tersebut di berikan Tunjangan Sertifikasi Guru
harus bisa memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan Pemerintah.
Demikian posting kali in semoga bermanfaat.
Sumber:
- https://www.kemenag.go.id/artikel/42908/revisi-petunjuk-teknis-penyaluran-tunjangan-profesi-guru-bagi-guru-madrasah-tahun-2017
- http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi
Demikian posting kali in semoga bermanfaat.
Sumber:
- https://www.kemenag.go.id/artikel/42908/revisi-petunjuk-teknis-penyaluran-tunjangan-profesi-guru-bagi-guru-madrasah-tahun-2017
- http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi
0 Response to "Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017"
Posting Komentar
Beri komentar yang relevan dan tanpa menyertakan link aktif agar komentar anda bisa kami moderasi