Registrasi Kartu Itu Penting, Ini Alasannya

Baca Juga

Misteruddin.id~Pengguna kartu SIM Prabayar dibuat bingung dengan adanya berita kewajiban registrasi kartu SIM Prabayar baik kartu SIM baru ataupun kartu SIM Prabayar lama dengan menyertakan No. NIK dan No. KK pada saat registrasi.

Setelah kami telusuri di berbagai sumber, memang benar adanya jika pengguna kartu SIM Prabayar wajib mendaftarkan kartu SIMnya per tanggal 31 oktober 2017, seluruh pengguna kartu SIM prabayar wajib mendaftarkan kartu SIM Prabayarnya paling lambat pada tanggal 18 Februari 2018. Apabila pemilik kartu SIM Prabayar tidak segera mendaftarkan kartu SIMnya maka akan mendapatkan sanksi pemblokiran kartu SIM secara bertahap. Hal ini tentunya harus kita perhatikan betul, sebelum nanti kita sebagai pengguna kartu SIM Prabayar mendapatkan sanksi pemblokiran.

Tujuan dari registrasi ini adalah untuk mendukung ekonomi digital, misal untuk melindungi pengguna kartu SIM Prabayar dari kasus penipuan dan tindak kejahatan lain melalui telpon seluler. Dan perlu diketahui jika registrasi SIM Prabayar tidak perlu menyebutkan nama ibu kandung, cukup no. NIK dan No.KK saja. KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.

Berikut cara Registrasi Baru dan Registrasi Lama;

Pendaftar Kartu SIM Prabayar Baru:
  • Telkomsel mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
  • XL Axiata mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
  • Indosat, Tri, dan Smartfren, mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pendaftar Kartu SIM Prabayar Lama:
  • Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren, cukup mengirimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Untuk dokumen PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG REGISTRASI PELANGGAN JASA TELEKOMUNIKASI  bisa di download SINI

Demikian yang bisa kami share, semoga bermanfaat. Untuk lebih dekat informasi seputar Download, Pendidikan, Blogger, Sosial Media dan Berita Terkini silahkan LIKE FANSPAGE Misteruddin dSINI
Baca selengkapanya tentang Registrasi SIM Prabayar di sini

 Baca Juga: 
  1. Cara Cepat dan Mudah Memasang Bingkai Foto (Photo Frame) Profil Facebook Melalui Smartphone
  2. Cara Menggunakan atau Memasang Bingkai Foto Profil Facebook Karya Misteruddin.id
  3. Cara Otomatis Memasang Frame/Bingkai Foto Profil Facebook
  4. Frame FB Blogger Indonesia Ngeblog Tanpa Hoax - New !!
  5. Frame FB Selamat Jalan Pahlawanku (Choirul Huda, Pejuang Laskar Joko Tingkir)
  6. Frame Profil Facebook Hari Santri Nasional - New !!
  7. Frame Secangkir Kopi Berjuta Makna untuk Profil Facebook - New !!
  8. Frame Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1439 H Siap Pakai
  9. Hanya Ini yang Bisa Kami Berikan, Selamat Ulang Tahun
  10. Kumpulan Frame Profil Facebook Request Sahabat Misteruddin
  11. Pahami ini Sebelum Mengajukan Frame/Bingkai ke Tim Facebook
  12. Request Frame Profil Facebook
  13. Awas-Sampul Buku Nuansa Cabul Beredar di Pasaran
  14. Bahaya Menggunakan Smartphone Sebelum Tidur, Ini Akibatnya
  15. Cara dan Biaya Memperpanjang SIM C terbaru 2017 di Lamongan
  16. Fitur Baru WhatsApp Yang Dinanti-Nanti - New !!
  17. Gerhana Matahari Tanggal 9 Maret 2016
  18. Heboh-Warga Lamongan menemukan orang asing membawa ini
  19. Kalau Wali Murid Sudah Bertindak di Kelas Beginilah Jadinya
  20. Kronologi Anak Usia 9 Tahun Tenggelam di Kolam Renang WEGO Sugio Lamongan
  21. Kumpulan Daftar Perubahan Istilah dan Ketentuan Terbaru dalam Kurikulum 2013 Tahun 2017/2018
  22. Mulai Sekarang Jangan Larang Anak Anda Merobek Kertas, Ini Manfaatnya
  23. Permintaan Menag Lukman tentang Pencairan TPG dan Inpasing Terhutang
  24. Rafel Dzinun Muhammad-Siswa Asli Lamongan Berjuang Ke Singapur

Berlangganan Informasi Terbaru:

0 Response to "Registrasi Kartu Itu Penting, Ini Alasannya"

Posting Komentar

Beri komentar yang relevan dan tanpa menyertakan link aktif agar komentar anda bisa kami moderasi

Ketik di sini untuk Cari di Google