Permintaan Menag Lukman tentang Pencairan TPG dan Inpasing Terhutang
Baca Juga
Jakarta (Kemenag)~Dalam kaitanya dengan Tunjangan Profesi Guru dan Inpasing Terhutang, Menteri Agama Bapak Lukman Hakim Saifuddin meminta kepada semua Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama agar terlibat dalam memantau, mengawasi, dan mengawal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpasing Terhutang. "Saya inginkan semua kepala kantor wilayah terlibat memantau, mengawasi
dan mengawal pencairan TPG dan Inpassing yang sudah ditunggu lama oleh
para guru-guru kita, jangan sampai ada kepala kantor wilayah yang tidak
tahu sama sekali tentang pencairan ini," ujar Menag Lukman saat memberikan arahannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional
Optimalisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang
di Jakarta, Kamis (28/9).
Tunjangan Profesi Guru yang sudah lama dinanti-nanti oleh pada guru di lingkungan kemenag ini diharapkan tepat sasaran. "Harus benar-benar menjadi perhatian kita bersama, karena guru adalah
orang yang kita muliakan, karena semua kita memiliki keterikatan
dengan guru. Kementerian Agama berupaya mencairkan TPG dan inpassing
terhutang dari tahun 2015, akan kita usahakan secara maksimal untuk
dibayarkan tahun ini," jelas Menag.
Dikatakan Menag Lukman bahwa untuk menyelesaikan pembayaran TPG dan Inpasing terhutang ini dibutuhkan total anggaran sebesar 4.6 Triliun. Dana tersebut ditargetkan untuk guru-guru yang sudah berhak menerima tunjangan dan inpasing terhutang sejak tahun 2015.
Dalam Rapat Koordinasi dihadiri para Kepala Kantor Wilayah, para kepala bidang pendidikan madrasah, para kepala pendidikan agama dan keagamaan dan para bendahara Pendidikan Islam se Indonesia Menag Lukman mengatakan "Jangan sampai dana tersebut sampai kepada orang yang tidak berhak,
sehingga sangat dibutuhkan verifikasi yang baik dan teliti serta akurat,
contohnya mungkin ada yang yang telah meninggal dan sebagainya".
Demikian informasi seputar TPG dan Inpasing Terhutang, untuk lebih lengkap baca disini.
Baca Juga:
- Download SK Dirjen 1715 tentang Penetapan NRG 2016 Lulusan Sertifikasi Guru 2015 dan Lampirannya
- Keputusan Dirjen Pendis tentang Pembentukan Tim Pengembang PPKB GTKM
- Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Key Word: Tunjang Sertifikasi guru, Sertifikasi 2015 TPG Terhutang
0 Response to "Permintaan Menag Lukman tentang Pencairan TPG dan Inpasing Terhutang"
Posting Komentar
Beri komentar yang relevan dan tanpa menyertakan link aktif agar komentar anda bisa kami moderasi